Dampak Positif dari sumber daya tanah
1) Sebagai Sumber barang kerajinan dan bahan baku dalam pembuatan rumah atau bangunan, misalnya digunakan untuk pembuatan batu bata, keramik, gerabah,dll.
1) Sebagai Sumber barang kerajinan dan bahan baku dalam pembuatan rumah atau bangunan, misalnya digunakan untuk pembuatan batu bata, keramik, gerabah,dll.
2)
Untuk
penyediaan unsur hara untuk tumbuhan. Ketersediaan unsur hara yang dibutuhkan
oleh tumbuhan merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi tingkat
produksi suatu tumbuhan. Jumlah dan jenis unsur hara yang tersedia di tanah dan
dibutuhkan oleh tumbuhan haruslah sesuai dan seimbang.
3) Sebagai
Penyedia makanan untuk biota tanah. Tanah menjadi habitat pengurai yang
menguraikan sisa organisme mati menjadi bahan makanan yang dibutuhkan oleh
tanaman dan organisme lain.
4) Sebagai
habitat hidup dan melakukan kegiatan. Tanah merupakan tempat manusia dan
makhluk hidup lainnya melakukan kegiatannya. Di dalam tanah, hidup pula
berbagai organisme tanah, misalnya cacing tanah.
5) Memiliki
nilai ekologi, yaitu mampu menyerap dan menimpan air (melindungi tata air),
menekan erosi, serta menjaga kesuburan tanah.
6) Memiliki
nilai ekonomis yaitu sebagai aset yang dapat disewakan atau diperjual belikan
Misalnya; Rumah, lahan pekarangan , hotel dll.
7) Mengandung
barang tambang atau bahan galian yang berguna untuk manusia.
misalnya; berguna sebagai bahan untuk pembuatan rumah.
misalnya; berguna sebagai bahan untuk pembuatan rumah.
· Dampak
negatif dari sumber daya tanah
1. Bila sumber daya tanah digunakan
secara berlebihan maka akan menyebabkan tanah menmjadi labil atau rusak.
2. Bila penggunaan
sumber daya tanah berlebihan maka akan mengakibatkan pencemaran tanah. Pencemaran
tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah
lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran
limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan
pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan
sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah;
air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung
dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
0 komentar:
Posting Komentar