Pages

Banner 468 x 60px

 

Selasa, 22 November 2016

Sumber Daya Tanah

0 komentar

 
Tanah adalah lapisan litosfer (kerak bumi) paling atas yang terdiri atas batuan yang telah lapuk, air, udara, dan sisa-sisa organisme (bahan organik). Jenis tanah dapat dipengaruhi oleh tenaga diluar bumi, seperti angin, curah hujan, dan suhu udara. Perbedaan  jenis batuan dan iklim disetiap tempat mengakibatkan adanya perbedaan jenis tanah.

 
Sumber daya tanah adalah sumber yang berasal dari tanah atau sumber daya material yang dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup dan demi kesejahteraan manusia.

 
Sumber daya tanah merupakan sumber daya alam yang sangat penting untuk kelangsungan hidup manusia karena diperlukan dalam setiap kegiatan manusia, seperti untuk pertanian, daerah industri, daerah pemukiman, jalan untuk transportasi, daerah rekreasi atau daerah-daerah yang dipelihara kondisi alamnya untuk tujuan ilmiah.
 
Pengelolaan sumber daya tanah dipandang penting dan didasari oleh pertimbangan bahwa proses-proses pembangunan yang akan terjadi di Indonesia masih akan ditumpukan pada potensi sumber daya tanah. Oleh karenanya, sumber daya tanah dengan segala komponen yang ada di dalamnya termasuk air, biota, dan lainnya harus dikelola secara baik. Empat subagenda dirumuskan dalam hal ini yakni: (1) penatagunaan sumberdaya tanah, (2) pengelolaan hutan, (3) pengembangan pertanian dan pedesaan, dan (4) pengelolaan sumberdaya air.

Empat hal penting perlu dicatat dalam hal ini. Pertama adalah pemikiran bahwa oleh karena krisis ekonomi yang berkepanjangan serta runtuhnya unit-unit industri yang mengadalkan bahan baku impor, proses-proses eksploitasi sumber daya tanah di Indonesia akan semakin meningkat. Sumber daya hutan yang sebenarnya sudah menipis, akan cenderung digenjot untuk terus memberikan devisa negara oleh karena menurunnya penerimaan devisa dari sektor-sektor lain. Keadaan ini perlu mendapat perhatian yang serius bagi mereka yang akan terlibat langsung dalam usaha-usaha pengelolaan lingkungan

Catatan kedua yang penting adalah bahwa berbagai upaya pengelolaan sumberdaya tanah harus dilakukan secara terpadu. Ini berarti bahwa pengelolaan empat aspek di atas (sumber daya tanah, hutan, pertanian, dan sumber daya air) tidaklah boleh dilakukan secara parsial oleh karena keterkaitan yang erat di antaranya. Para pengelola lingkungan di Indonesia harus berupaya keras agar upaya-upaya terpadu ini dapat ditingkatkan dengan empat aspek di atas.

Catatan ketiga dalam pengelolaan sumberdaya tanah menyangkut fakta bahwa setiap daerah di Indonesia mempunyai tingkat persoalan yang berbeda, sehingga opsi-opsi pengelolaannya juga mungkin berbeda. Konsekuensinya adalah bahwa setiap pemerintah daerah harus secara inovatip merumuskan bentuk-bentuk opsi pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan kondisi dan persoalan di daerahnya masing-masing. Bahwa UUPL 23 telah mendasari diberikannya kewenangan pengelolaan lingkungan kepada daerah merupakan peluang bagi pemerintah dan masyarakat di daerah untuk mengembangkan model-model pengelolaan lingkungan yang dianggap paling efektip.Terakhir, perlu dicatat bahwa berbagai upaya pengelolaan sumberdaya tanah akan berkaitan dengan proses-proses penataan dan perijinan ruang sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang tentang penataan ruang No. 24 tahun 1992. Hal ini penting diperhatikan oleh karena upaya-upaya terpadu pengelolaan lingkungan hanya mungkin dilakukan apabila difasilitasi dengan rencana-rencana ruang yang jelas. Lebih lanjut, berkaitan dengan pentingnya rencana ruang ini adalah keharusan akan tersedianya sistem informasi dan data dasar yang lengkap akan sumberdaya tanah di Indonesia. Pengelolaan lingkungan di Indonesia akan dapat dilakukan lebih efektip apabila terdapat sistem informasi dasar yang baik dan sestematis.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Rangkuman Bayu © 2016